Bangunan Tanpa Izin Melanggar Peruntukan

Bangunan Tanpa Izin Melanggar Peruntukan

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik menyayangkan masih menjamurnya bangunan bermasalah melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan.

Hal itu pun menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

“Kita harapkan masalah itu disikapi serius petugas Trantip Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan. Sehingga PAD dapat dimaksimalkan masuk kas Pemko,” kata Haris, Kamis (14/7/22).

Haris menyebut, antar OPD harus berkolaborasi melakukan pengawasan yang maksimal, sehingga bangunan yang berdiri tanpa izin dan melanggar peruntukannya dapat ditindak.

“Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera. Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, harus bersifat adil dan tegas,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.

Dikatakannya, ketegasan perlu dilakukan agar dapat meningkatkan PAD Kota Medan.

“Selain itu, ketegasan tersebut juga akan menjaga estetika dan penataan Kota agar mengikuti aturan peruntukan RDTR dan RTRW,” ucapnya.

Untuk itu, Haris mendesak Pemko Medan serius menyikapinya permasalahan ini.

“Tujuannya memaksimalkan PAD dan penataan kota. Masyarakat juga diimbau agar mengikuti aturan dan menyadari akan pentingnya PAD untuk pembangunan Kota Medan,” tandasnya.

Adapun sejumlah bangunan yang melanggar SIMB di Kecamatan Medan Perjuangan, izin 10 dibangun 24 unit. Parahnya, plank SIMB nya sengaja ditutupi agar terhindar dari pantauan publik.

Begitu juga bangunan di Jalan Purwosari, Kecamatan Medan Timur. Bangunan di Jalan Krakatau, izin 6 unit lantai 3 dibangun 12 unit lantai 3.

Sama halnya di Jalan Abdul Sani Mutholib Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, izin 7 unit namun dibangun 11 unit. Diduga mulusnya bangunan berdiri karena ada “main mata” dengan oknum petugas Trantib Kecamatan.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *