Polda Sumut dan Polres Batu Bara Bongkar Sindikat Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Polda Sumut dan Polres Batu Bara Bongkar Sindikat Penyalur Pekerja Migran Ilegal

SUMUT, https://generasi-news.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Batubara berhasil membongkar sindikat penyalur pekerja migran ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 8 orang pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang ditangkap dari berbagai lokasi persembunyian, Kamis (13/1/2022).

Delapan tersangka yang diamankan petugas merupakan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yakni Ilham Ginting, Ricky Ardiansyah, Roni, Ibnu Abdillah, Syamsul Bahri, Dedi Satriawan dan Milkan Prayoga. Sementara itu, 4 orang lainnya yakni bernisial AH, CL, SN dan AR masih buron.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/ 746 / XII / 2021 / SPKT/ Res Batu Bara/ Polda sumut tanggal 27 Desember 2021 lalu, Polda Sumatra Utara bersama Polres Batu Bara berhasil meringkus para pelaku kejahatan tersebut dengan TKP Kejadian di Dusun IV Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara pada tanggal (23/12/2021) di Kecamatan Tanjung Tiram, juga sekitar pukul 02.30 WIB di Pantai Datuk Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para pelaku ditangkap usai salah satu kapal yang membawa PMI tenggelam dan menewaskan belasan orang.

“Pengungkapan ini terkait adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia,” ungkapnya.

Kombes Pol Tatan menjelaskan selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter.

“Selain itu ada juga barang bukti yakni 1 unit mobil Avanza untuk menjemput PMI dari bandara Kualanamu menuju tempat penampungan di Kabupaten Batubara dan penampungan calon pekerja,” jelasnya.

Tatan menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah sebuah kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran asal Indonesia tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 kemarin.

“Kebanyakan dari mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di negeri Jiran. Rata-rata mereka yang wanita dijanjikan akan bekerja sebagai art di sana,” kata Tatan.

Tatan mengatakan modus operandi Tersangka Ilham Ginting Als Ilham dan Ricky Ardiansyah ( Selaku Koordinator) memberangkatkan PMI Sebayak 124 orang secara ilegal ke Negara Malaysia melalui Pantai Datuk dengan menggunakan kapal dan kemudian para PMI dipungut biaya yang tidak di tentukan dimana PMI berasal dari Madura dipungut biaya sebesar Rp 10 juta oleh Ari Rohman selaku ( Agen) dan wilayah Sumatra Utara dipungut biaya sebesar Rp 2,2 juta.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Tatan.(Irw/Red)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *