Tiga Orang Gemot Pelaku Curas di Sei Batang Hari “Lemas” Diringkus Polsek Sunggal
MEDAN, https://generasi-news.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan 3 orang Genk Motor (Gemot) pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) di Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari.
Informasi yang dihimpun, kejadia tersebut terjadi pada hari Minggu (10/10/2021) sekira pukul 03.30 WIB, Korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis warga Martubung mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Sewaktu melintas di Jalan Sunggal simpang lampu merah Sei Batang Hari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor ). Korban sempat menghindari hal yang tidak diinginkan dengab cara berhenti, lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana.
Merasa takut, korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an Daniel Dwi Putra Limbong.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu (8/12/2021 ) kita mengamankan seorang pelaku inisial RST (19) warga Kampung Bahari Martubung,” ungkap Kapolsek, Minggu (19/12/2021).
Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku lainnya inisial RNS (23) warga Jalan NmBaru Tanjung Gusta dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang.
“Dari pelaku dapat diamankaan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal menambahkan jika para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Irw/Red)